Disclaimer : Perkuliahan diklat Profesi ini dilakukan secara online yang tentunya menyesuaikan perkuliahan online pada umumnya. Tentunya, sistem perkuliahan akan berbeda jika dilakukan secara offline. Kalau perkuliahan offline sih katanya katingku bisa benar-benar AMAZING. Berangkat pagi jam 8 pulang gak tahu jam berapa karena masih mengerjakan tugas-tugas perkuliahan. Yah, sama seperti perkuliahan secara offline lah atmosfernya di UI. Coba tanya saja sama alumni UI deh kalau kepo perkuliahan offline nya gimana hehe


Selamat membaca curhatan anak profesi full online :(((

template by story art (sumber foto terlampir di bagian akhir tulisan)

Halo semuanya, akhirnya aku datang dengan pengalaman yang baru baru  banget bagi ku yakni pengalaman mengikuti diklat fisikawan medik. Masih ingatkan dulu cerita pengalaman aku mengikuti tes dilklatnya??

Dan sekarang tepat setahun waktu berlalu  Time flies so fast. Sudah setahun berlalu, aku menuliskan tulisan di blogku mengenai pengalamanku mengikuti tes diklat profesi Fisikawan Medik batch IV dan batch V.

Minggu ketiga Januari aku berangkat ke Jakarta karena dijadwalkan tanggal 27 Januari 2020 harus mengikuti kuliah shit in matrikulasi.

Ternyata tidak seperti itu jalannya.

Ketika pengumuman nama peserta yang lolos tes masuk, namaku berada pada tabel mahasiswa yang hanya mengikuti diklat profesi saja, tidak perlu mengikuti matrikulasi.

Sedikit penjelasan saja, kuliah matrikulasi diperuntukkan bagi mahasiswa yang berasal dari kampus non anggota AIPFMI (Aliansi Institusi Pendidikan Fisika Medis Indonesia).

Jadi, mereka harus mengikuti kuliah matrikulasi di kelas selama 1 semester atau kurang lebih selama 6 bulan, sebelum mengikuti kuliah diklat profesi Fisikawan Medik

Dikarenakan angkatanku (batch VI) tidak perlu ikut matrikulasi. Kami disyarakatkan untuk mengikuti ujian pra-diklat terlebih dahulu, untuk mengukur lagi keilmuan dasar kami mengenai materi fisika medis.

Materi yang diujikan ;

1.       1. Radiologi & Dosimetri

          2. Radiobiologi & Radioterapi,

3.            3. Radiologi Diagnostik & Intervensional, dan

4.             4. Kedokteran Nuklir.

Rencana awalnya setelah kami semua telah dinyatakan lulus  dalam ujian  pra diklat, setelah itu, baru kami bisa mengikuti kuliah diklat profesi  di kelas  yang dijadwalkan pada awal-akhir bulan April. Lalu, ujian modul di awal bulan Mei.

Akan tetapi, pandemi Covid-19 membuat skenarionya berubah. Kami baru bisa menyelesaikan ujian pra-diklat hingga materi kedua. Jum’at Sore tanggal 13 Maret 2020, telah keluar keputusan Rektor Universitas Indonesia (UI) agar mahasiswa kembali ke rumah masing-masing.

Berhubung pelatihan diklat profesi FISMED ini di bawah naungan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UI, maka selurus mahasiswa profesi FISMED juga harus mengikuti surat keputusan tersebut.

Kebetulan ada tiga angkatan/ batch yang tengah mengikuti kuliah profesi FISMED di UI, yaitu angkatan batch V, VI dan matrikulasi (yang kelak akan menjadi angkatan ketujuh profesi FISMED UI).

Akhirnya aku bergegas menuju kota kelahiranku, pada tanggal 16 maret 2020. Sedih ya, belum juga masuk perkuliahannya, sudah disuruh pulang saja. Ya sudahlah, mau gimana lagi kalau begitu jalannya.

Pertengahan bulan Maret hingga akhir pertengahan bulan Juli, kami belum mendapat kabar dari pihak kampus UI mengenai kelanjutan dari kuliah diklat profesi kami.

Akhirnya, minggu ketiga pada bulan Juli kami mendapat kabar bahwa kuliah diklat profesi FISMED batch VI dilakukan secara daring atau online. Dan akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Agustus hingga akhir bulan September.

Batch VI awalnya diperkirakan akan selesai mengikuti segala kuliah FISMED hingga bisa mengikuti sumpah profesi, maksimal bulan September atau paling lambat Oktober tahun 2020.

Yah, pandemi mengubah segala skenario yang ada. Mau bagaimana lagi kalau toh akhirnya batch VI barus bisa mengikuti kuliah diklat profesi FISMED pada bulan Agustus 2020.


Perkuliahan diklat profesi FISMED dilaksanakan secara daring/ online menggunakan platform Googleclassroom setiap hari Senin-Jum’at, pukul 09.00 -11.00 , istirahat hingga pukul 13.00.

Lalu dilanjut kembali hingga pukul 17.00. Atau ada beberapa juga yang melebihi pukul 17.00 karena belum selesai menjelaskan materi modul kuliah.

Tak jarang kuliah dibarengi dengan gema suara adzan yang terdengar dari speaker peserta. Atau terkadang juga terdengar suara abang-abang jualan di sekitar rumah peserta, mungkin lupa mematikan mic, sehingga suara tersebut bisa terdengar ketika kuliah, hehe. Kuliah online memang sesuatu, hehe.

Atau kadang juga ada beberapa dosen pengajar yang meminta kuliah pengganti dikarenakan berhalangan untuk mengajar di waktu yang telah ditentukan.

Mengingat, memang dosen pengajar kuliah diklat profesi FISMED ini banyak yang berasal dari praktisi Rumah Sakit atau Instansi lain misal BAPETEN.

Jadi, kiranya bisa saja mungkin ada penanganan darurat yang harus dilakukan pas bertepatan dengan waktu mengajar. Apalagi yang berprofesi sebagai Fisikawan Medis di Rumah Sakit, pada waktu tengah mengajar juga pernah ada penangan  mendadak pasien, jadi kuliah pun haru dijeda sebentar.


Kuliah pengganti ada yang dijadwalkan pada weekend, atau malam hari pukul 19.00-21.00. Oh ya, setiap materi kuliah dijadwalkan sebanyak 2 jam pada setiap sesinya.

Fyi, semua perkuliahan dijadwalkan pada zona waktu WIB. Tapi teman-teman saya ada yang berasal dari zona waktu WITA, dan WIT.

Jadi, saya cukup kasihan kepada teman-teman saya. Karena ada beberapa pengganti kuliah hingga pukul 21.30 WIB, jadi di bagian zona waktu WIT mereka sudah pukul 23.30 WIT, Humm.

Kuliah diklat profesi FISMED batch VI juga dilaksanakan bersamaan dengan Kerja Praktik (KP) mahasiswa S2 FISMED UI. Jadi, suasana kelas cukuplah ramai dengan jumlah total mahasiswa yang mengikuti kegiatan perkuliahan sebanyak kurang lebih 44 peserta.


Materi perkuliahan dikelompokkan menjadi enam buah modul. Setiap modul memiliki beberapa macam materi dengan lingkup berbeda. Apa ya? Kalau bahasaku sih, setiap modul memiliki beberapa anak sendiri hihi.

Misal nih modul tentang proteksi radiasi, maka “anak” dari modul ini seperti desain shielding/ perisai. Nah, kita tahu sendiri ada 3 jenis cabang ilmu di Fisika Medis yaitu Radiodiagnostik, Radioterapi, dan Kedokteran Nuklir.

Ketiga ruangan tersebut tentunya memiliki desain ruangan yang berbeda. Dan juga perhitungan desain shielding dari masing-masing ruangan ini juga berbeda.


Berikut penjelasan singkat dari keenam modul kuliah diklat profesi FISMED di UI.


1. Modul 1 ; Etika Medik dan Profesi

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Fisika Medik pada pasal 1 ayat 3 dijelaskan bahwa,

Fisikawan Medik adalah tenaga kesehatan yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan fisika medik pada rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lain.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa seorang Fisikawan Medis termasuk dalam kategori tenaga kesehatan. Setiap tenaga kesehagan atau ilmu yang berkaitan dengan makhluk hidup memiliki etika profesi masing- masing.

Profesi Fisikawan Medis pun juga demikian. Ada AFISMI sebagai organisasi keprofesian yang menaungi para Fisikawan Medis di Indonesia. AFISMI juga mengatur perihal kode etik profesi  bagi para Fisikawan Medis ini.

Pada modul satu ini, materi yang diajarkan lebih banyak mengenai bagaimana kiranya etika keprofesian kelak ketika menjadi seorang Fisikawan Medis. Baik itu tentang peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia atau  satu hal yang umum di dunia medis yaitu Deklarasi Helsinki (Kepo? Cek google buat bantu menjawab hihi).

Dengan mempelajari modul satu ini diharapkan para peserta kuliah paham betul bagaimana sikap atau etika yang harus dimilki oleh seorang Fisikawan Medis, agar jangan sampai atau menghindari agar tidak melanggar kode etik keprofesian yang ada.


2. Modul 2 ; Proteksi Radiasi

Masih ingat dengan tiga konsep proteksi radiasi? Wah kiranya, semuanya sudah paham di luar kepala nih pasti dengan ketiga konsep ini.

Pada waktu kuliah, aku dikenalkan dengan konsep akronim yang unik dan lucu, PEJABAT.

-PEnahan/ perisai ; kita harus menggunakan penahan/ perisai/ shielding untuk mengurangi atau memblok jalannya paparan radiasi yang tidak diinginkan. Misalnya dalam hal ini adalah pekerja radiasi yang seharusnya tidak menerima paparan radiasi medis yang berlebih, oleh karenanya untuk memblok atau menghindari mendapatkan paparan radiasi berlebih tersebut digunakannya penahan bagi para pekerja yang bertugas. Penahannya apa saja? Banyak dong, silahkan cari ulasannya di internet jika kepo apa saja penahan yang harus digunakan oleh Fisikawan Medis , hehe.


-JArak ; Diusahakan untuk memaksimalkan jarak atau berada sejauh mungkin dari sumber radiasi jika dimungkinkan.Tapi semuanya juga memperhitungkan faktor indikasi medis yang dihasilkan. Karena kita mengetahui, ketika kita semakin dekat dengan sumber radiasi, maka paparan radiasi yang kita terima juga semakin besar.

 

-BATasi Waktu ; Radiasi itu berbahaya maka, jika kita berlama-lama dengan radiasi maka kita juga berlama-lama dengan bahaya. Oleh karenanya, gunakan waktu seefisien mungkin ketika berinteraksi dengan radiasi.

 

Ketiga konsep proteksi radiasi di atas lalu dikemas menjadi 3 asas yaitu asas justifikasi (manfaat > kerugian), optimisasi (dosis radiasi serendah mungkin), dan Limitasi (penerapan Nilai Batas Dosis =NBD, oh ya kalian akan mengenal NBD dan juga Pembatas Dosis, apa itu? Cari sendiri hihi)

Kesemuanya kemudian dirangkum dengan satu akronim ALARA (As Low As Reasonably Achievable).

Dalam materi proteksi radiasi seperti yang dijelaskan dalam paragraph sebelum ini, materinya mencakup desain ruangan masing-masing intalasi, Radiodiagnostik, Radioterapi, dan Kedokteran Nuklir.

Dalam modul dua juga dipelajari bagaimana penanganan limbah radioaktif dan juga dekontaminasi (apa ini, silahkan cek google J )


3. Modul 3 ; Tes Keberterimaan (Acceptance Test)

Menurut Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2013 tentang keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Radioterapi pasal 1 menjelaskan bahwa,

Uji Keberterimaan (Acceptance Test) adalah uji pada suatu sistem atau fungsi peralatan Radioterapi untuk menjamin bahwa spesifikasi alat dalam kontrak telah sesuai, yang dilaksanakan oleh pemasok bersama pihak pengguna dengan metode uji yang telah disetujui bersama dalam kontrak.

Uji keberterimaan ini dilakukan tidak hanya pada instalasi Radioterapi saja. Namun, dilakukan setiap ada pembelian alat-alat kesehatan di bawah tanggung jawab Fisikawan Medis.

Untuk instalasi Radioterapi ada satu tahapan lagi yaitu komisioning.

Uji Komisioning (Commissioning Test) adalah pengujian untuk memastikan bahwa semua parameter yang diperlukan dalam penggunaan aplikasi klinis sesuai dengan sasaran pengobatan Radioterapi dengan menggunakan alat ukur yang terkalibrasi dan dilakukan oleh Fisikawan Medis atau Tenaga Ahli setelah Uji Keberterimaan (Acceptance Test). - Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2013 tentang keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Radioterapi pasal 1.

Penjelasan lebih sederhana dari komisioning adalah pengkalibrasian TPS yang akan digunakan dengan pesawat sinar-x yang digunakan dalam artian TPS ini cocok atau tidak dengan pesawat tersebut jadi untuk 1 TPS bisa digunakan untuk beberapa pesawat.

 

4.  Modul 4 ; Jaminan Kualitas

      Jaminan Kualitas atau Penjaminan Mutu adalah salah satu persyaratan izin, merupakan dokumen yang dinamis, sangat terbuka untuk dimutakhirkan secara periodik. Pemutakhiran dilakukan baik atas inisiatif Pemegang Izin sendiri maupun melalui masukan yang disampaikan oleh BAPETEN. Lampiran III dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2013 tentang keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Radioterapi

      Dalam program jaminan kualitas kita biasa mengenal kegiatan Quality Control (QC) dan Quality Assurance (QA). Perbedaannya untuk kegiatan QC adalah pengecekan dari komponen alat yang digunakan. Sedangkan untuk QA adalah dokumen dari hasil kegiatan QC. 


5. Modul 5 ; Perencanaan Radioterapi (Treatment Planning)

Dalam modul Perencanaan Radioterapi dijelaskan mengenai perencanaan untuk beberapa kasus kanker. Sebelumnya, kita mengetahui bahwa radioterapi adalah pengobatan penyakit kanker menggunakan radiasi pengion.

Terapi akan dilakukan setelah proses perencanaan yang dikerjakan oleh Fisikawan Medis  yang telah disetujui oleh Dokter. Oleh karenanya perencanaan (treatment planning) dalam radioterapi memiliki peranan penting dalam hal ini. Karena kita sebagai Fisikawan Medis harus dengan benar menghitung dan merencanakan terapi yang akan diterima oleh pasien.

Kita juga dikenalkan dengan beberapa pesawat yang digunakan pada instalasai Radioterapi, seperti Linear Accelator (LINAC), pesawat teleterapi Cobalt-60, dan brakiterapi.

Dalam perencanaan radioterapi juga dikenalkan perencanaan 2D, dan 3DCRT. Ada juga materi mengenai IMRT Plan dan evaluasinya. 


6. Modul 6 ; Audit Dosis Pasien

      Audit dosis pasien adalah tindakan yang dilakukan sebagai penilaian lebih lanjut terhadap penanganan yang dilakukan kepada pasien selama kurun waktu tertentu. Kemudain nilai audit dosis ini dibandingkan dengan nilai dosis yang ada di Bapeten atau IAEA sebagai acuan bukan sebagai batas atas.

      Tujuan dari audit dosis ini adalah  bagaimana keadaan yang telah ada untuk sekarang agar dapat meningkatkan pelayanan di masa yang akan datang.
       

      Tulisan ini merupakan kolaborasi antara dua Mahasiswa Mahasiswa Diklat Profesi Fisikwan Medis Universitas Indonesia Batch VI disela kesibukan sesi kuliah. Semoga tulisan ini dapat menjadi gambaran bagi para calon Fisikawan Medis, bagaimana kuliah diklat profesi nanti atau bisa juga gambaran mengenai tugas bagi seorang Fisikawan Medis di lapangan nanti.

Mohon kritik dan sarannya ya.

      

      Sumber ;
     - Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Fisika Medik
     - Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2013 tentang keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Radioterapi 
     - Gambar bawah ; https://epws.org/masters-medical-physics-university-eastern-finland/ diakses tanggal 11 Januari 2021 pukul 18.50 WIB

Tulisan lain ;

Pengalaman Tes Diklat Profesi Fisikawan Medis Batch IV dan Batch V : https://www.khotimahk87.my.id/2020/01/pengalaman-tes-diklat-profesi-fisikawan.html

- QnA Ujian SIB PPR Medik 2 : https://www.khotimahk87.my.id/2021/06/qna-ujian-sib-surat-izin-bekerja-ppr.html


-





      Penulis ; Khusnul Khotimah- Mahasiswa Diklat Profesi Fisikawan Medis Universitas Indonesia Batch VI
      Editor ; Fitria Penta Krisna- Mahasiswa Diklat Profesi Fisikawan Medis Universitas Indonesia Batch VI